Aplikasi . 06/11/2026, 11:45 WIB
Penulis : Wanda Afifah | Editor : Wanda Afifah
fin.co.id - Muhammadiyah resmi meluncurkan ChatHPT, platform kecerdasan buatan (AI) yang membantu masyarakat mencari informasi seputar fatwa, putusan, dan referensi keagamaan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah.
Platform ini diluncurkan pada Kamis, 6 November 2026, dalam Pembukaan Musyawarah Nasional Tarjih XXXIII di Universitas Muhammadiyah Surabaya.
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menyambut positif kehadiran teknologi tersebut. Ia mengungkapkan bahwa sejumlah anggota PP Muhammadiyah memberikan respons sangat antusias terhadap inovasi ini.
"Saya membaca respons seluruh anggota PP itu jempolnya lebih dari lima. Ini satu bagian dari bentuk tajdid praktis Majelis Tarjih yang didasarkan pada informasi yang lengkap," kata Haedar, melansir laman resmi Muhammadiyah.
Muhammadiyah menjelaskan bahwa ChatHPT berfungsi sebagai asisten pencarian informasi keagamaan, bukan mufti digital yang memiliki kewenangan menetapkan fatwa.
Platform ini membantu pengguna menemukan, memahami, dan merangkum keputusan keagamaan yang sudah tersedia dalam dokumen resmi Majelis Tarjih.
Untuk persoalan baru atau kasus pribadi yang membutuhkan pertimbangan khusus, masyarakat tetap perlu berkonsultasi dengan Majelis Tarjih atau ulama yang berwenang.
Secara teknis, ChatHPT menggunakan teknologi Retrieval-Augmented Generation (RAG). Teknologi ini memungkinkan AI mencari informasi dari kumpulan dokumen yang sudah terindeks sebelum menyusun jawaban.
Saat pengguna mengajukan pertanyaan, sistem akan mengidentifikasi kata kunci, menelusuri dokumen resmi Tarjih, kemudian menyusun jawaban berdasarkan informasi yang relevan.
Menariknya, jawaban ChatHPT dilengkapi penjelasan, dalil, catatan, kesimpulan, serta tautan menuju dokumen sumber. Dengan begitu, pengguna bisa memeriksa langsung referensi yang mendasari jawaban AI.
ChatHPT juga menerapkan hierarki sumber untuk menjaga kualitas referensi. Putusan Munas atau Muktamar yang sudah ditanfidzkan mendapat prioritas tertinggi.
Selanjutnya, sistem mengutamakan fatwa dibandingkan rubrik tanya jawab agama.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media