Aplikasi . 16/10/2026, 08:28 WIB
Penulis : Wanda Afifah | Editor : Wanda Afifah
fin.co.id - fitur baru yang memungkinkan pengguna melakukan panggilan suara dan video dengan orang yang tidak memiliki akun WhatsApp. Lewat fitur guest calling WhatsApp, pengguna bisa mengundang siapa saja untuk bergabung ke panggilan tanpa harus membuat akun atau menginstal aplikasi.
Fitur ini menjadi solusi praktis bagi pengguna yang ingin berkomunikasi dengan rekan kerja, teman, hingga keluarga yang belum menggunakan WhatsApp. Cukup membuka tautan melalui browser komputer atau laptop, peserta bisa bergabung ke panggilan setelah mendapat persetujuan penyelenggara.
Menariknya, WhatsApp menyediakan fitur ini secara gratis. Pengguna juga bisa melakukan panggilan grup hingga 32 peserta tanpa batas durasi. Selain itu, WhatsApp tetap melindungi percakapan melalui enkripsi end-to-end.
Namun, ada satu hal penting yang perlu diperhatikan. Tidak semua orang bisa membuat tautan panggilan. Hanya pengguna yang memiliki akun WhatsApp yang dapat membuat dan membagikan tautan tersebut kepada calon peserta.
Sebelum mengundang orang tanpa akun WhatsApp, penyelenggara perlu membuat tautan panggilan melalui aplikasi di ponsel.
Berikut langkah-langkah membuat tautan panggilan WhatsApp:
Setelah membuat tautan, pengguna bisa mengirimkannya melalui email, SMS, atau aplikasi pesan lainnya. Penerima kemudian dapat membuka tautan tersebut untuk mengajukan permintaan bergabung ke panggilan.
Bagi penerima undangan, proses bergabung ke panggilan juga cukup mudah. Saat ini, WhatsApp menyediakan akses guest calling bagi pengguna tanpa akun melalui browser komputer atau laptop.
Berikut cara melakukan panggilan WhatsApp tanpa akun:
Ada beberapa hal yang membuat fitur ini menarik. Peserta tidak perlu memasukkan nomor telepon, membuat akun WhatsApp, atau mengunduh aplikasi untuk bergabung melalui browser komputer.
Meski begitu, peserta tidak bisa langsung masuk ke percakapan begitu membuka tautan. Mereka harus menunggu persetujuan dari penyelenggara terlebih dahulu.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media