PP Tunas tidak hanya menyasar Meta. Regulasi ini juga mencakup berbagai platform digital populer seperti Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, hingga Roblox. Pemerintah mendorong seluruh penyelenggara sistem elektronik untuk mematuhi aturan tersebut.
Hingga Kamis (9/4) pukul 17.50 WIB, sejumlah platform telah menunjukkan kepatuhan penuh terhadap regulasi ini. Meta (melalui Facebook, Instagram, dan Threads), X, serta Bigo Live masuk dalam daftar tersebut.
Sementara itu, TikTok dan Roblox baru memenuhi sebagian ketentuan. Di sisi lain, Google sebagai pemilik YouTube dinilai belum menunjukkan langkah konkret untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Dampak Lebih Luas bagi Ekosistem Digital
Penyesuaian kebijakan usia ini menandai perubahan besar dalam lanskap digital Indonesia. Pemerintah tidak hanya ingin membatasi akses, tetapi juga mendorong terciptanya ekosistem digital yang lebih sehat dan bertanggung jawab.
Dengan adanya regulasi ini, perusahaan teknologi dituntut untuk lebih proaktif dalam melindungi pengguna muda. Di sisi lain, pengguna dan orang tua juga perlu memahami perubahan ini agar dapat beradaptasi dengan kebijakan baru.
Langkah Meta bisa menjadi contoh bagi platform lain dalam menyesuaikan diri dengan regulasi lokal. Ke depan, penerapan aturan seperti PP Tunas berpotensi membentuk standar baru dalam perlindungan anak di dunia digital. (ANTARA)