fin.co.id - Perusahaan teknologi global, Meta, mulai menyesuaikan kebijakan usia minimum pengguna untuk layanan Facebook, Instagram, dan Threads di Indonesia. Langkah ini muncul sebagai respons atas penerapan regulasi baru pemerintah terkait perlindungan anak di ruang digital.
Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Aturan ini resmi berlaku sejak 28 Maret 2026 dan menargetkan peningkatan keamanan bagi anak serta remaja saat mengakses platform digital.
Meta menegaskan komitmennya dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman dan ramah usia. Dalam pernyataannya, perusahaan menyebut bahwa penyesuaian ini menjadi bagian dari kepatuhan terhadap regulasi di Indonesia.
“Kami berkomitmen untuk mendukung pengalaman yang aman dan sesuai dengan usia, serta mematuhi persyaratan usia yang baru ini,” tulis Meta dalam pernyataan resminya.
Fokus pada Pengguna di Bawah 16 Tahun
Kebijakan baru ini secara khusus menyasar pengguna berusia di bawah 16 tahun. Meta akan menerapkan pembatasan tertentu sesuai ketentuan yang diatur dalam PP Tunas. Meski begitu, perusahaan memastikan transparansi dengan memberikan pemberitahuan terlebih dahulu sebelum kebijakan berlaku penuh.
Langkah ini tidak hanya bertujuan membatasi akses, tetapi juga memastikan bahwa pengalaman digital pengguna muda tetap sesuai dengan tahap perkembangan mereka. Dengan demikian, platform media sosial diharapkan tidak lagi menjadi ruang yang berisiko bagi anak-anak.
Mekanisme Banding dan Verifikasi Usia
Meta juga menyiapkan solusi bagi pengguna yang terdampak secara tidak tepat. Bagi pengguna berusia 16 tahun ke atas yang akunnya terkena pembatasan, tersedia mekanisme verifikasi usia serta pengajuan banding untuk memulihkan akses.
Tidak hanya itu, perusahaan juga membuka jalur banding bagi pengguna di bawah 16 tahun yang terdampak secara keliru. Hal ini menunjukkan upaya Meta dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan pengguna dan keadilan akses layanan.
Kolaborasi dengan Pemerintah
Dalam implementasinya, Meta tidak berjalan sendiri. Perusahaan teknologi tersebut bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) guna memastikan sistem mereka selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kami sedang bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) seiring dengan upaya kami untuk menyelaraskan dan mempersiapkan diri untuk memenuhi persyaratan berdasarkan hukum yang berlaku,” tulis Meta.
Kolaborasi ini menjadi kunci dalam memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan tidak hanya sesuai regulasi, tetapi juga efektif dalam melindungi pengguna.