Rekomendasi . 18/07/2025, 17:26 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Panik karena file penting di HP tiba-tiba hilang? Tenang, ada cara mengembalikan file yang terhapus di HP yang bisa kamu lakukan sendiri tanpa perlu ke tukang servis!
Di era digital seperti sekarang, ponsel menjadi alat utama untuk menyimpan berbagai dokumen, foto, hingga file kerja penting. Tapi, siapa sangka satu sentuhan jari bisa membuat file hilang begitu saja. Untungnya, ada beberapa solusi praktis yang bisa kamu coba untuk memulihkannya. Yuk, simak langkah-langkahnya!
Langkah pertama dan paling simpel, cek dulu folder Recently Deleted di galeri atau Trash di file manager. Banyak HP modern seperti Samsung, Xiaomi, atau OPPO punya fitur ini secara default. Biasanya file akan disimpan sementara selama 30 hari sebelum dihapus permanen.
Kalau kamu menggunakan aplikasi Google Photos, file yang dihapus akan masuk ke Trash dan bisa dipulihkan dalam waktu 60 hari.
Kalau kamu rutin backup data ke Google Drive, kamu beruntung. Google Drive memungkinkan kamu mengembalikan file yang terhapus di HP hanya dengan beberapa langkah:
Namun, perlu dicatat, file di sampah Google Drive juga akan dihapus permanen setelah 30 hari.
Kalau file kamu sudah hilang dari trash, kamu masih bisa mencoba aplikasi recovery seperti DiskDigger, Dr.Fone, atau Dumpster. Aplikasi ini bisa memindai memori internal dan eksternal HP untuk mencari file yang terhapus.
Namun, efektivitas aplikasi recovery tergantung pada beberapa faktor, seperti apakah file sudah tertimpa data baru atau tidak. Jadi, semakin cepat kamu bertindak, semakin besar peluang file bisa dipulihkan.
Masih belum berhasil? Coba sambungkan HP ke komputer dan gunakan software pemulihan data seperti Recuva atau EaseUS MobiSaver. Aplikasi ini mampu melakukan pemindaian mendalam (deep scan) dan kadang bisa menemukan file yang sudah lama terhapus.
Langkah ini cukup teknis, jadi pastikan kamu mengikuti panduan resmi dari situs software tersebut atau cari video tutorial dari sumber terpercaya seperti YouTube.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media